Nama Kelompok :
ERIS DZUHRIATI ULFAH 12213934
- FATHIA ALAMANDA PRATAMI 13213287
- PUTU SUDIARTI 17213057
Kata koperasi berasal
dari kata “ko” yang artinya bersama-sama dan “operasi” yang artinya bekerja.
Namun kata koperasi pada akhirnya mempunyai makna yang khusus yang secara umum
kemudian didefinisikan sebagai “perkumpulan yang memberi kebebasan keluar masuk
sebagai anggota dan bertujuan untuk dapat meningkatkan kebutuhan materi
anggotanya dengan menjalankan usaha secara bersama”. Menurut international cooperative alliance (ICA)
memberikan definisi koperasi sebagai berikut : koperasi adalah kumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha bersama
saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, dan usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Menurut bung hatta sebagai berikut : koperasi ialah perkumpulan kerja sama
dalam mencapai tujuan. Dalam koperasi tak ada ada sebagian anggota bekerja
sebagian memeluk tangan semuanya sama-sama bekerja untuk mencapai tujuan
bersama. Sedangkan definisi yang digunakan di Indonesia tercantum dalam UU No.
12 tahun 1967 tentang tokoh-tokoh perkoperasian yaitu koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagi usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pengertian tersebut mengalami
perubahan dalam UU No. 25 tahun 1992 koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
ASAS DAN TUJUAN KOPERASI
Perlu kita ketahui
bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan. Secara struktural koperasi menciptakan
aturan yang mencerminkan pengertian kekeluargaan. Koperasi yang merupakan
cerminan dari asas kekeluargaan antara lain terlihat dalam penerapan
prinsip-prinsip koperasi sehingga memungkinkan kebersamaan sebagai berikut :
1. Kebersamaan
antar anggota
Penerapan prinsip ini merupakan
“ujian” pertama bagi calon anggota untuk mendidik dan menyadarkan bahwa yang
penting dalam koperasi adalah hubungan antar anggota.
2. Kebersamaan
dengan pengelola
Pembagian hasil keuntungan usaha
merupakan bentuk dari belas kasihan atau bentuk terimakasih pengusaha
sebagaimana terjadi dalam perusahaan
3. Kebersamaan
dalam konsumen
Penerapan prinsip pembagian sisa
hasil usaha disasarkan menurut jasa yang diberikan berupa intensitasnya dalam
memanfaatkan koperasi (pembelian barang atau pemanfaatan kredit).
4. Kebersamaan
dengan sesama usaha
Hal ini merupakan konsekuensi dari
penerapan prinsip bahwa koperasi “menetapkan harga sesuai dengan harga pasar”.
Dalam prinsip ini koperasi tidak bermaksud melakukan persaingan yang tidak
sehat.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi
didirikan dan dikembangkan secara umum bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi anggotanya. Namun demikian tujuan pengembangan koperasi
di Indonesia nampak lebih spesifik sebagaimana bisa dibaca pasal 3 UU No.
25/1992 :
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umunya serta ikut mebangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip sering
diartikan sebagai suatu aturan yang berlaku untuk mengarahkan perilaku, yang
pada umumnya merupakan aturan fundamental atau bersifat komprehensif.
“ A principal is a
governing law of conduct, a general fundamental truth, a comprehensive or
fundamental law”.
KEGUNAAN PRINSIP
1.
Sebagai pedoman (guidance) bagi pengurus
dan manejer koperasi dalam menjalankan aktifitasnya. Karena prinsip merupakan
aturan perilaku dan kebenaran dasar maka prinsip itu akan menjadi amat
bermanfaat bagi pengambil keputusan agar tujuan koperasi bisa tercapai.
2.
Untuk membandingkan dan mengelompokkan
koperasi.
PRINSIP ROCHDALE
(ROCHDALE PRINCIPLES)
Pertama kali prinsip
koperasi ini diterapkan pada koperasi Rochdale pada tahun 1944 di Inggris meliputi
prinsip-prinsip :
1.
Pengawasan bersama dari semua aggota
2.
Kepemimpinan terbuka
3.
Bunga yang terbatas atas modal
4.
Semua resiko ditanggung bersama
5.
Perniagaan tunai
6.
Pengembangan pendidikan
7.
Bebas dari politik dan agama
8.
Distribusi keuangan dilakukan melalui
transaksi
PRINSIP KOPERASI ICA
Sesuai dengan
perkembangan konggres ICA ke 28 di Humburg mengajukan resolusi untuk meninjau
kembali sendi-sendi dasar koperasi Rochdale yang telah disahkan oleh konggres
ICA tahun 1966. Prinsip yang diperbaharui itu adalah :
1.
Sifat kenaggotaan koperasi adalah
sukarela.
2.
Rapat angota merupakan kekuasaan
tertinggi.
3.
Setiap anggota mempunyai hak suara yang
sama.
4.
Pembagian SHU berdasarkan atas
perkembangan besarnya jasa dan bunga.
5.
Atas modal yang ditanam dalam koperasi
pemilik modal baik anggota maupun non anggota diberi bunga terbatas.
PRINSIP KOPERASI
INDONESIA
Prinsip koperasi
Indonesia bisa dilihat dalam pasal 33 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian sebagai berikut :
1.
Kenaggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5.
Kemandirian.
Syarat-syarat mendirikan koperasi sebagai berikut :
1.
Orang-orang yang hendak mendirikan
koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Orang-orang tersebut harus mempunyai
tujuan ekonomi yang sama.
3.
Jumlahnya sekurang-kurangnya 20 orang
(warga negara Indonesia, jumlah minimum ini untuk memperoleh pengakuan dari
pemerintah).
JENIS-JENIS KOPERASI
Berbagai
macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki
kehidupan. Oleh karena banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memperbaiki kegidupan
itu, maka lahirlah pula berjenis-jenis koperasi. Dalam garis besarnya sekian
banyak jenis koperasi tersebut dapat kita bagi menjadi lina golongan, yaitu :
1.
Koperasi Konsumsi
2.
Koperasi Kredit ( Koperasi Simpan
Pinjam)
3.
Koperasi Produksi
4.
Koperasi Jasa
5.
Koperasi Serba Usaha/KUD
·
Koperasi Konsumsi yaitu koperasi yang
mengusahakan kebutuhan sehari-hari misalnya barang-barang pangan, barang-barang
sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Tujuan koperasi konsumsi
ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan
kualitas yang baik dan harga yang layak.
·
Koperasi kredit didirikan untuk
memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan dengan ongkos (bunga yang ringan).
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Koperasi produksi membantu anggota-anggotanya untuk
memperlancar usaha produksinya dengan jalan menyediakan bahan-bahan baku,
alat-alat memperlancar pekerjaan atau (mesin-mesin) membantu pemasarannya atau
menyediakan fasilitas untuk mengadakan pengolahan hasil anggota
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi anggota maupun masyarakat umum.
·
Koperasi serba usaha/KUD adalah koperasi
yang bertujuan dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat didaerah
pedesaan.
ANGGARAN DASAR
Segela pekerjaan dapat
berjalan lancar, bila diatur dengan baik. Yang mengaturnya disebut pengurus.
Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Tugas dan kewajiban pengurus
diatur menurut anggaran dasar kemikian pula koperasi harus ada pengurusnya.
Pengurus koperasi harus bertanggung jawab akan jalannya koperasi. Pekerjaan
pengurus koperasi diatur oleh anggaran dasar koperasi. Anggaran dasar koperasi
merupakan suatu pedoman kerja koperasi. Tanpa anggaran dasar berarti usaha
koperasi tanpa aturan. Kerja koperasi tanpa aturan, tidak akan berjalan dengan
baik. Rencana anggaran dasar koperasi seharusnya disusun oleh panitia, sebelum
diadakan rapat pembentukan koperasi.
Setelah anggaran dasar
tersusun kemudian dimusyawarahkan dalam rapat anggota. Jika anggaran dasar yang
telah disusun dan dilengkapi, perlu juga mendapat pengesahan dalam rapat
anggota. Anggaran dasar koperasi yang telah disahkan dalam rapat anggota,
merupakan anggaran dasar yang sah sebagai pedoman kerja koperasi. Mengingat
anggaran dasar ini sangat penting, maka para pendiri dari calon-calon anggota
lainnya harus terlebih dahulu harus memahami isi anggaran dasar koperasi yang
akan dibentuk serta pasal-pasal penting dari UU koperasi, sehingga setiap
pembentukan koperasi sudah benar di pelopori orang yang mengerti akan usaha
koperasi serta dan atas sendi dasarnya.
Penyusunan anggaran
dasar memuat antara lain :
1.
Nama, pekerjaan serta tempat tinggal
para pendiri koperasi
2.
Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
3.
Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
4.
Maksud dan tujuan
5.
Ketegangasan usaha
6.
Syarat-syarat keanggotaan
7.
Ketetapan tentang permodalan
8.
Peraturan tentang tanggung jawab anggota
9.
Peraturan tentang pimpinan koperasi dan
kekuatan anggota
10.
Ketentuan tentang quorum rapat anggota
11.
Penetapan tahun buku
12.
Ketentuan tentang sisa hasil usaha pada
akhir tahun buku
13.
Ketentuan mengenai sisa kekayaan bila
koperasi dibubarkan
Yang dimaksud kedalam
anggaran dasar itu hanyalah peraturan-peraturan dasar atau peraturan-peraturan
pokok saja. Peraturan-peraturan yang tidak pokok dihimpun tersendiri di dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART), yaitu: himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari. Jika diteliti pokok-pokok 1 sampai 13 diatas, nampaklah
bahwa kesemuanya merupakan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dalam
anggaran dasar yang demokratis dan menjamin tata tertib koperasi.
ANGGARAN DASAR ADALAH
DASAR KEHIDUPAN DEMOKRASI DALAM KOPERASI
Anggaran dasar dibuat
oleh para anggota dan untuk anggota di dalam rapat anggota sebagai kekuasaan
tertinggi dalam kehidupan koperasi. Jelaslah bahwa anggaran dasar koperasi itu
adalah hasil perumusan para anggota sendiri yang diputuskan secara demokratis.
Maka anggaran dasar koperasi adalah landasan kehisupan demokrasi dalam
koperasi.
ANGGARAN DASAR SEBAGAI
SUMBER TATA TERTIB KOPERASI
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang dan sebagai perusahaan juga memerlukan peraturan-peraturan
dan ketentuan-ketentuan agar hubungan antar angggoa dapat teratur tertib dan
kegiatan usahanya dapat teratur dan tertib untuk kepentingan anggotanya.
Anggaran dasar adalah himpunan daripada peraturan-peraturan dan
ketntuan-ketentuan tersebut. Maka jelaslah bahwa anggaran dasar itu adalah
sumber tata tertib koperasi dengan demikian anggaran dasar harus selalu
dijadikan pegangan dan pedoman, baik bagi pengurus, maupun bagi
anggota-anggotanya dan siapa saja yang terikat di dalam koperasi itu.
PEMBAGIAN SISA HASIL
USAHA KOPERASI
Dalam
koperasi keuntungan itu biasa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU).
Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun
buku yang bersangkutan. Apabila terjadi sisa usaha (sisa hasil usaha), maka
sisa itu tidak dikembalikan seluruhnya kepada anggota, tetapi dijadikan
cadangan. Selain itu koperasi juga tidak boleh melupakan, bahwa sesungguhnya
ada orang-orang yang bekerja tetapi belum diberi penghargaan dari uang
persediaan ongkos pelayanan itu. Mereka itu adalah pengurus dan
karyawan-karyawan yang setiap hari menjaga toko, mengerjakan pembukuan,
mengatur gudang, dan sebagainya. Oleh sebab itu sebagian lagi uang disisakan
untuk orang-orang tersebut.
Didalam
koperasi pembagian SHU koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya. Pembagian
sisa hasil usaha sebagai berikut :
25%
untuk cadangan.
30%
untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembeliaan pada koperasi.
20%
untuk anggota penyimpanan (setinggi-tingginya 8% dari simpanan anggota).
10%
untuk dana pengurus.
5%
untuk dana karyawan.
5%
untuk dana pendidikan koperasi.
2,5%
untuk dana sosial
2,5%
untuk dana pembangunan kerja
Kalau
koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang
diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30%
untuk cadangan.
10%
untuk dana pengurus.
5%
untuk dana karyawan.
5%
untuk dana sosial.
50% untuk dana
pembangunan kerja.
REFERENSI
1.
Koperasi
dan perekonomian indonesia oleh Dra. Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, S.H.
mei 1992
2.
Koperasi
: ideologi dan pengelolaannya oleh hudiyanto dan Prof. Dr. Mubyarto jakarta
november 2002