Jumat, 06 Januari 2017

Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance (Softskill : Etika Bisnis)

PERAN SISTEM PENGATURAN dan GOOD GOVERNANCE

1. Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa perkataan governance pada mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang  penting dalam keberhasilan usaha, sehingga konsep good governance menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF meletakkan good governance sebagai kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata, governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang menjadi mode of living (1600), kemudian menjadi the office, function, or power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang selain mempunyai arti sempit sebagai action of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan dan pengarahan urusan-urusan negara.

Prinsip-prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya. 
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa good governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep  dalam menciptakan pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness, responsibilitas dan responsivitas. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke atas.Dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dam dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika  korporat, termasuk dalam hal ini etika professional dan etika manajerial.
 
2. Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi dimanpun.

Hubungan Antara Commision of Human Dengan Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1.      Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2.      HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3.      Etika bisnis berlandaskan atas Commision of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commision of Human dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.


            



Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika (Softskill : Etika Bisnis)

Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

1. KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
A.  Sebab-Sebab Korupsi
1.      Gaji yang rendah
2.      Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan
3.      Administrasi yang lamban dan sebagainya.

B.  Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.      Aspek Individu Pelaku
  1. Sifat Tamak Manusia
  2. Moral yang kuat
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak
  5. Gaya hidup yang konsumtif
  6. Malas dan tidak mau bekerja
  7. Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
  8. Aspek Organisasi
  9. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
  10. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  11. Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
  12. Sistem pengendalian manajemen lemah
  13. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
  14. Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
  15. Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
  16. Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
C.   Akibat Korupsi
  1. Tata Ekonomi
  2. Tata Social Budaya
  3. Tata Politik
  4. Tata Administrasi
D.  Cara Mengatasi Korupsi
  • Preventif
            Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·           Represif

            Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.

2. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
A.   Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
  • Kebenaran
  • Ketertiban Masyarakat
B.   Bentuk Pemalsuan
  1. Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
  1. Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP.  Dan dibagi menjadi dua bentuk :
  • Membikin Secara Meniru
  • Memalsukan
  1. Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.

3. PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
A.   Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
  • Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
  • Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
  • Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
  • Memiliki pasar potensial yang sangat besar
B.   Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
  • Warning Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
  • Withdrawal Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
  • Prosecution Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
  • Monitoring Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk.

Etika Bisnis (Sofstkill) Contoh Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

CONTOH PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
(Diskriminasi Gender, Konflik Sosial, Masalah Polusi)


DISKRIMINASI GENDER 
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
KONFLIK SOSIAL
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
MASALAH POLUSI
Pengertian polusi  atau juga pencemaran  secara umum  ialah terjadinya perubahan  faktor komposisi dari zat  kandungan  air  udara tanah dan lingkungan  yang  berakibat kualitas  dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan  sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk  menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat  dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu  membuang limbah, menetralisir  bahan polutan dalam limbah  dan sebagaiamnya.Supaya  pencegahan  bahaya  polusi bisa lebih berhasil  maka dibutuhkan pengendalian  lingkungan yang berdasarkan  pada baku mutu  lingkungan.
Macam macam polusi
Polusi Udara
Polusi udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara  biasanya disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa partikel.
Misalnya  zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ  HzS, NO2 dll.
Polusi Air
Sedang polusi air aitau pencemaran  di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat polutan  yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan limbah  sisa kegiatan produksi  yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar  aman.
Polutan ini bisa berupa  Pb,limbah  industry  kain celup  batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn  dan sebagainya sebagainya.
Polusi Tanah
Sedang  polusi tanah  ialah  Pencemaran yang terjadi  pada  lingkungan tanah yang disebabkan karaena polutan  dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah tangga.Yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah .
Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa  dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastic  industry dan rumah tangga ,botol dan pembungkus   sintesis dan segala macam polutan yang dibuang ke tanah