PERAN SISTEM PENGATURAN dan GOOD GOVERNANCE
1. Good Governance
Good
Governance adalah Istilah
Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang
diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir,
mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama
istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah
dengan kewenangan.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah
bahwa perkataan governance pada
mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang penting dalam keberhasilan
usaha, sehingga konsep good governance
menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF
meletakkan good governance sebagai
kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan
dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah
standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing
atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata,
governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang
menjadi mode of living (1600),
kemudian menjadi the office, function, or
power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system
of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur
atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang
selain mempunyai arti sempit sebagai action
of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan
dan pengarahan urusan-urusan negara.
Prinsip-prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank
Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang
berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan
administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan
tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut
penggunaan konsep good governance
sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Sebagaimana dikemukakan di atas
bahwa good governance awalnya digunakan
dalam dunia usaha (corporate) dan
adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep dalam menciptakan
pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka
diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam
governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness,
responsibilitas dan responsivitas. Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke atas.Dari organisasi manajemen
paling bawah hingga dewan direksi, dam dari dewan direksi kepada dewan
komisaris. Responsibilitas adalah pertanggungjawaban
korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih
mengacu kepada etika korporat, termasuk dalam hal ini etika professional
dan etika manajerial.
2. Commision of
Human (Hak Asasi
Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorag sejak dalam kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak
dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. Alasan
diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan
HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3. Hukum
(aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5. Penegak
hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi
dimanpun.
Hubungan Antara Commision of Human
Dengan Etika Bisnis
Hubungan Hak
Asasi Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1. Mengenai
keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi
individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi
setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2. HAM
sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada
kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3. Etika
bisnis berlandaskan atas Commision of
Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika
menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commision of Human
dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang
dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat
menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar