Jumat, 06 Januari 2017

Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance (Softskill : Etika Bisnis)

PERAN SISTEM PENGATURAN dan GOOD GOVERNANCE

1. Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa perkataan governance pada mulanya dipergunakan dalam dunia usaha dan konsep governance ini mempunyai arti yang  penting dalam keberhasilan usaha, sehingga konsep good governance menjadi popular dan lembaga-lembaga dunia seperti PBB, Bank Dunia dan IMF meletakkan good governance sebagai kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam pembangunan, bahkan dijadikan semacam criteria untuk memperoleh bantuan optimal dan good governance dianggap sebagai istilah standar untuk organisasi publik hanya dalam arti pemerintahan
Governance adalah kata sifat dari govern, yang diartikan sebagai the action of manner of governing atau tindakan (melaksanakan) tata cara penegendalian. Sebagai sebuah kata, governance sebenarnya tidaklah baru. Pada tahun 1590 kata ini dipahami sebagai state of being governed, berkembang menjadi mode of living (1600), kemudian menjadi the office, function, or power of governing (1643), berkembang menjadi method of management, system of regulation (1660) dan kemudian dibakukan menjadi the action or manner governing. Sementara itu, berarti to rule with authority atau mengatur atas nama kewenangan. Pelaksanaannya biasa disebut sebagai government yang selain mempunyai arti sempit sebagai action of ruling and directing the affairs of a state, atau pelaksanaan pengaturan dan pengarahan urusan-urusan negara.

Prinsip-prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya. 
Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa good governance awalnya digunakan dalam dunia usaha (corporate) dan adanya desakan untuk menyusun sebuah konsep  dalam menciptakan pengendalian yang melekat pada korporasi dan manajemen professionalnya maka diterapkan good corporate governance. Sehingga dikenal prinsip- prinsip utama dalam governance korporat yaitu: transparansi, akuntabilitas, fairness, responsibilitas dan responsivitas. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban secara bertingkat ke atas.Dari organisasi manajemen paling bawah hingga dewan direksi, dam dari dewan direksi kepada dewan komisaris. Responsibilitas adalah pertanggungjawaban korporat secara kebijakan. Dalam konteks ini penilaian pertanggungjawaban lebih mengacu kepada etika  korporat, termasuk dalam hal ini etika professional dan etika manajerial.
 
2. Commision of Human (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorag sejak dalam kandungan.HAM adalak hak fundamental yang tidak dapat dicabut yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM tingkat domestik.peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme dan perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikuti/dihadiri rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat/oposisi dimanpun.

Hubungan Antara Commision of Human Dengan Etika Bisnis
Hubungan Hak Asasi Manusia dengan etika bisnis antara lain:
1.      Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
2.      HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
3.      Etika bisnis berlandaskan atas Commision of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak trdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commision of Human dengan etika bisnis lebih menfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.


            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar