Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang
Melanggar Etika
1. KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan
umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
A.  Sebab-Sebab
Korupsi
1.      Gaji yang
rendah
2.      Kurang
sempurnanya peraturan perundang-undangan
3.      Administrasi
yang lamban dan sebagainya.
B.  Faktor Yang
memicu Korupsi (BPKP) :
1.     
Aspek Individu Pelaku
- Sifat
     Tamak Manusia
 - Moral
     yang kuat
 - Penghasilan
     yang kurang mencukupi
 - Kebutuhan
     hidup yang mendesak
 - Gaya
     hidup yang konsumtif
 - Malas
     dan tidak mau bekerja
 - Ajaran
     Agama yang kurang di terapkan.
 - Aspek
     Organisasi
 - Kurang
     adanya sikap keteladanan pimpinan
 - Tidak
     adanya kultur organisasi yang benar
 - Sistem
     akuntabilitas yang benar kurang memadai
 - Sistem
     pengendalian manajemen lemah
 - Aspek
     Tempat Individu dan Organisasi Berada
 - Nilai-nilai
     di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
 - Komunitas
     kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
 - Aspek
     perundang-undangan yang kurang kuat
 
C.   Akibat Korupsi
- Tata
     Ekonomi
 - Tata
     Social Budaya
 - Tata
     Politik
 - Tata
     Administrasi
 
D.  Cara
Mengatasi Korupsi
- Preventif
 
            Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·          
Represif
            Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
2. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar
adanya.
A.   Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
- Kebenaran
 - Ketertiban
     Masyarakat
 
B.   Bentuk Pemalsuan
- Sumpah
     Palsu
 
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja
merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan
     Uang
 
Diatur dalam pasal 244 KUHP.  Dan dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
 - Memalsukan
 
- Pemalsuan
     Materai
 
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena
pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat
berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
3. PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan
untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang
berkaitan dengan dunia bisnis.
A.   Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
- Harga
     dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
 - Dampak
     penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
 - Resiko
     bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang
     sangat murah
 - Memiliki
     pasar potensial yang sangat besar
 
B.   Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
- Warning
     Strategy
 
            Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal
     Strategy
 
            Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang
hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
- Prosecution
     Strategy
 
            Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
- Monitoring
     Strategy
 
            Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar