Jumat, 06 Januari 2017

Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika (Softskill : Etika Bisnis)

Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

1. KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
A.  Sebab-Sebab Korupsi
1.      Gaji yang rendah
2.      Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan
3.      Administrasi yang lamban dan sebagainya.

B.  Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.      Aspek Individu Pelaku
  1. Sifat Tamak Manusia
  2. Moral yang kuat
  3. Penghasilan yang kurang mencukupi
  4. Kebutuhan hidup yang mendesak
  5. Gaya hidup yang konsumtif
  6. Malas dan tidak mau bekerja
  7. Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
  8. Aspek Organisasi
  9. Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
  10. Tidak adanya kultur organisasi yang benar
  11. Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
  12. Sistem pengendalian manajemen lemah
  13. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
  14. Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
  15. Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
  16. Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
C.   Akibat Korupsi
  1. Tata Ekonomi
  2. Tata Social Budaya
  3. Tata Politik
  4. Tata Administrasi
D.  Cara Mengatasi Korupsi
  • Preventif
            Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·           Represif

            Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.

2. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.
A.   Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
  • Kebenaran
  • Ketertiban Masyarakat
B.   Bentuk Pemalsuan
  1. Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
  1. Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP.  Dan dibagi menjadi dua bentuk :
  • Membikin Secara Meniru
  • Memalsukan
  1. Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.

3. PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
A.   Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
  • Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
  • Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
  • Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
  • Memiliki pasar potensial yang sangat besar
B.   Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
  • Warning Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
  • Withdrawal Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
  • Prosecution Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
  • Monitoring Strategy
            Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar