Sabtu, 10 Desember 2016

Tugas Etika Bisnis (Sofskill) Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif

Pasar adalah salah satu tempat di mana dalam tempat ini terjadi transaksi jual beli atau penukaran secara barter antara barang yang satu dengan barang yang lainnya. Kemudian seperti pendapat yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi yang salah satunya adalah pendapat menurut Adam Smith, beliau mengemukakan bahwa apabila setiap individu dalam masyarakat di beri kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di inginkan mereka, maka pereokonomian tersebut akan dengan sendirinya mengatur dan membuat penyesuaian di dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi.
Pasar mempunyai tiga fungsi yaitu, pertama : fungsi distribusi, pasar berfungsi memperpendek jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi, pasar juga bertindak dengan mempermudah penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen,kedua : fungsi pembentukan harga, kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, dan ketiga : fungsi promosi, merupakan peranan pasar yang sering di lihat, dapat di lakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel dan lain-lain. Macam-macam pasar, sebagai berikut : 
a.                   Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan jenis pasar lainnya.Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan, semua produk terlihat identic. Contoh pasar persaingan sempurna (pasar kompetitif) : Pasar barang – barang atau komoditi makanan pokok, seperti Pasar beras.
b.                   Pasar Monopoli
Pasar ini adalah pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang menjadi pesaingnya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang monopoli menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh perusahaan lain dan tidak ada pengganti yang mirip. Contoh pasar monopoli : Perusahaan – perusahaan Negara, seperti PLN.
c.                   Pasar Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan). Contoh pasar oligopoly : Industri sepeda motor, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki. Contoh perusahaan hasil merger : Bank Mandiri Tbk, PT, hasil penggabungan dari Bank Bumi Daya, PT, Bank Dagang Negara, PT, Bank Ekspor Impor Negara, PT dan Bank Pembangunan Indonesia.

1.                  Kondisi Pasar Monopoli dari Segi Etika Bisnis
         Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.Perlu kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
·    Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·         Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.

1.                  Kondisi Pasar Persaingan Sempurna (Pasar Kompetitif) dari Segi Etika Bisnis
            Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Free market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi pasar. 

vAda   Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu :
Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.

1.                  Pasar dan Perlindungan Terhadap Konsumen
1.                  Pandangan Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
           Menurut  pandangan ini, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan kepada konsumen adalah seperti yang di berikan dalam hubungan kontraktual.Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara suka rela menyetujui “kontrak penjualan” dengan perusahaan.Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk kepada konsumen dengan karakteristik tertentu dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk produk tersebut.
2.                  Teori Due Care
T        Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen di dasarkan pada gagasan bahwa pembeli atau konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan – kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan – tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak di miliki konsumen.Karen produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan – kepentingan konsumen tidak di rugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
3.                  Pandangan Teori Biaya Sosial
Teori  Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut.Teori ini merupakan versi yang paling ekstrim dari semboyan “caveat vanditor” (hendaknya si penjual berhati – hati).Walaupun teori ini menguntungkan konsumen, rupanya sulit mempertahankannya juga. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar