Jenis Pasar, Latar
Belakang Monopoli, dan Etika dalam Pasar Kompetitif
Pasar adalah salah satu tempat di mana dalam
tempat ini terjadi transaksi jual beli atau penukaran secara barter antara
barang yang satu dengan barang yang lainnya. Kemudian seperti pendapat yang
dikemukakan oleh para ahli ekonomi yang salah satunya adalah pendapat menurut
Adam Smith, beliau mengemukakan bahwa apabila setiap individu dalam masyarakat
di beri kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang di inginkan mereka, maka pereokonomian tersebut akan dengan sendirinya
mengatur dan membuat penyesuaian di dalam berbagai aspek kegiatan ekonomi.
Pasar mempunyai tiga fungsi yaitu, pertama : fungsi
distribusi, pasar berfungsi memperpendek jarak antara konsumen dengan produsen
dalam melaksanakan transaksi, pasar juga bertindak dengan mempermudah
penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen,kedua : fungsi
pembentukan harga, kesepakatan harga antara penjual dan pembeli, dan ketiga : fungsi
promosi, merupakan peranan pasar yang sering di lihat, dapat di lakukan dengan
cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel dan lain-lain. Macam-macam pasar, sebagai berikut :
a.
Pasar Persaingan
Sempurna (Pasar Kompetitif)
Pasar ini adalah
pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak di banding dengan
jenis pasar lainnya.Barang dan jasa yang di jual di pasar ini bersifat homogen
dan tidak dapat dibedakan, semua produk terlihat identic. Contoh
pasar persaingan sempurna (pasar kompetitif) : Pasar barang – barang atau
komoditi makanan pokok, seperti Pasar beras.
b.
Pasar Monopoli
Pasar ini adalah pasar yang hanya
terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai
seluruh penawarannya. Pada pasar ini tidak ada pihak lain yang menjadi
pesaingnya, sehingga menjadi pure monopoly atau monopoli murni. Perusahaan yang
monopoli menghasilkan produk yang tidak di produksi oleh perusahaan lain dan
tidak ada pengganti yang mirip. Contoh pasar monopoli :
Perusahaan – perusahaan Negara, seperti PLN.
c.
Pasar Oligopoli
Pasar ini adalah pasar yang dimana
penawaran satu jenis produk di kuasai oleh beberapa perusahaan. Biasanya jumlah
perusahaan lebih dari dua, akan tetapi kurang dari sepuluh. Produk yang di
hasilkan oleh perusahaan bersifat homogeny, serta tidak di bedakan dengan
perusahaan yang lain. Di pasar perusahaan atau produsen dapat bersaing secara
langsung, tapi dapat pula melakukan merger (penggabungan). Contoh pasar oligopoly
: Industri sepeda motor, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan Kawasaki. Contoh perusahaan hasil
merger : Bank Mandiri Tbk, PT, hasil penggabungan dari Bank Bumi Daya, PT, Bank
Dagang Negara, PT, Bank Ekspor Impor Negara, PT dan Bank Pembangunan Indonesia.
1.
Kondisi Pasar Monopoli
dari Segi Etika Bisnis
Monopoli adalah suatu
situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.Perlu kita bedakan anatara 2 macam
monopoli:
· Monopoli Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam
pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang
dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam
pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·
Monopoli Artifisial
Monopoli ini lahir karena persengkongkolan atau
kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi
kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena
pertimbangan rasional maupun irasional.
1.
Kondisi Pasar Persaingan
Sempurna (Pasar Kompetitif) dari Segi Etika Bisnis
Pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah
produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip
dengan jumlah konsumen yang banyak. Free market competitions atau yang biasa
kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada
unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik
ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi
pasar.
vAda Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam
kondisi ideal dan fairness, yaitu :
Pertama,
pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium
sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami,
ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan
penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak
penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya.
Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi
terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas
dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai
pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua,
adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan
sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual
sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan
order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat,
dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
1.
Pasar dan Perlindungan
Terhadap Konsumen
1.
Pandangan Kontrak
Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Menurut pandangan
ini, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan
hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan kepada konsumen adalah
seperti yang di berikan dalam hubungan kontraktual.Pandangan ini menyebutkan
bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara suka rela menyetujui
“kontrak penjualan” dengan perusahaan.Pihak perusahaan secara sukarela dan
sadar setuju untuk memberikan sebuah produk kepada konsumen dengan
karakteristik tertentu dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju
membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk produk tersebut.
2.
Teori Due Care
T Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen di dasarkan pada gagasan bahwa
pembeli atau konsumen tidak saling sejajar, dan bahwa kepentingan – kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap tujuan – tujuan perusahaan yang dalam hal ini
memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak di miliki konsumen.Karen produsen
berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk
menjamin bahwa kepentingan – kepentingan konsumen tidak di rugikan oleh produk
yang mereka tawarkan.
3.
Pandangan Teori Biaya
Sosial
Teori Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut.Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrim dari semboyan “caveat vanditor” (hendaknya
si penjual berhati – hati).Walaupun teori ini menguntungkan konsumen, rupanya
sulit mempertahankannya juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar